Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas
maupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan,
air tanah, air hujan, dan air laut yang dimanfaatkan di darat.
Sumber air adalah
tempat/wadah air baik yang terdapat pada, di atas, maupun di bawah permukaan
tanah.
Daya air adalah
potensi yang terkandung dalam air dan atau sumber air yang dapat memberikan
manfaat bagi kehidupan dan penghidupan manusia.
Sumberdaya
air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung didalamnya.
Konservasi
sumberdaya air adalah upaya memelihara keberadaan, keberlanjutan
keadaan, sifat, dan fungsi sumberdaya air agar senantiasa tersedia dalam
kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan mahluk hidup baik
pada waktu sekarang maupun pada
generasi yang akan dating.
.
Pendayagunaan
sumberdaya air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan,
pengembangan, dan pengusahaan sumberdaya air secara optimal, berhasilguna dan
berdayaguna.
Pengendalian dan penanggulangan daya rusak air adalah upaya untuk mencegah dan
menanggulangi terjadinya kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak
air yang dapat berupa banjir, lahar dingin, ombak, gelombang pasang, dan lain-lain.
Pengelolaan adalah
upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan
konservasi, pendayagunaan sumberdaya air, dan pengendalian daya rusak air.
Penatagunaan
sumberdaya air adalah upaya untuk menentukan zona pemanfaatan sumber
air dan peruntukan air pada sumber air.
Penyediaan
sumberdaya air adalah upaya pemenuhan kebutuhan akan air dan daya air
untuk memenuhi berbagai keperluan dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai.
Penggunaan
sumberdaya air adalah pemanfaatan sumberdaya air dan prasarananya
sebagai media dan atau materi.
Pengembangan
sumberdaya air adalah upaya peningkatan kemanfaatan fungsi sumberdaya
air tanpa merusak keseimbangan lingkungan.
Pengusahaan
sumberdaya air adalah upaya pemanfaatan sumberdaya air untuk tujuan
komersial.
Peruntukan
air dan daya air adalah penentuan prioritas alokasi air dan daya air
untuk masing-masing keperluan dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai.
Hak guna
sumberdaya air adalah hak untuk memperoleh dan menggunakan sumberdaya
air untuk keperluan tertentu.
Daerah Aliran
Sungai (DAS) atau yang disebut dengan Daerah Pengaliran Sungai (DPS)
adalah sebuah kawasan yang dibatasi oleh pemisah topografis, yang menampung,
menyimpan, dan mengalirkan air ke anak sungai dan sungai utama yang bermuara ke
danau atau laut.
Wilayah
sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumberdaya air dalam satu
atau lebih Daerah Aliran Sungai dan atau satu atau lebih pulau-pulau kecil,
termasuk cekungan air tanah yang berada di bawahnya.
Cekungan air
tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas-batas hidrogeologi
dimana semua kejadian hidrogeologi seperti proses pengimbuhan, pengaliran,
pelepasan air tanah berlangsung.
Air tanah atau
air bawah tanah adalah air yang terdapat dibawah permukaan tanah pada lapisan
tanah yang mengandung air.
Tata
Pengaturan Air adalah segala usaha untuk mengatur pembinaan seperti
pemilikan, penguasaan, pengelolaan, penggunaan, pengusahaan dan pengawasan atas
air beserta sumber-sumbernya termasuk kekayaan alam bukan hewani yang
terkandung di-dalamnya, guna mencapai manfaat yang sebesar-besarnya dalam
memenuhi hajat hidup dan peri kehidupan Rakyat.
Sumber : - Kep.MenKo
Bidang Perekonomian No. KEP-15/M.EKON/12 /2001
-
Kep.Pres No. 123 Tahun 2001
- UU Sumber Daya Air No. 7 Thn 2002
-
Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2008
0 komentar:
Posting Komentar