Jumat, 16 November 2012

Sumber Daya Air


Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas maupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang dimanfaatkan di darat.

 Sumber air adalah tempat/wadah air baik yang terdapat pada, di atas, maupun di bawah permukaan tanah.

 Daya air adalah potensi yang terkandung dalam air dan atau sumber air yang dapat memberikan manfaat bagi kehidupan dan penghidupan manusia.

 Sumberdaya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung didalamnya.

 Konservasi sumberdaya air adalah upaya memelihara keberadaan, keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumberdaya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan mahluk hidup baik pada waktu sekarang maupun pada
generasi yang akan dating.
.

 Pendayagunaan sumberdaya air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumberdaya air secara optimal, berhasilguna dan berdayaguna.

Pengendalian dan penanggulangan daya rusak air adalah upaya untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air yang dapat berupa banjir, lahar dingin, ombak, gelombang pasang, dan lain-lain.

 Pengelolaan adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi, pendayagunaan sumberdaya air, dan pengendalian daya rusak air.

 Penatagunaan sumberdaya air adalah upaya untuk menentukan zona pemanfaatan sumber air dan peruntukan air pada sumber air.

 Penyediaan sumberdaya air adalah upaya pemenuhan kebutuhan akan air dan daya air untuk memenuhi berbagai keperluan dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai.

 Penggunaan sumberdaya air adalah pemanfaatan sumberdaya air dan prasarananya sebagai media dan atau materi.

 Pengembangan sumberdaya air adalah upaya peningkatan kemanfaatan fungsi sumberdaya air tanpa merusak keseimbangan lingkungan.

 Pengusahaan sumberdaya air adalah upaya pemanfaatan sumberdaya air untuk tujuan komersial.

 Peruntukan air dan daya air adalah penentuan prioritas alokasi air dan daya air untuk masing-masing keperluan dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai.

 Hak guna sumberdaya air adalah hak untuk memperoleh dan menggunakan sumberdaya air untuk keperluan tertentu.

 Daerah Aliran Sungai (DAS) atau yang disebut dengan Daerah Pengaliran Sungai (DPS) adalah sebuah kawasan yang dibatasi oleh pemisah topografis, yang menampung, menyimpan, dan mengalirkan air ke anak sungai dan sungai utama yang bermuara ke danau atau laut.

 Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumberdaya air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan atau satu atau lebih pulau-pulau kecil, termasuk cekungan air tanah yang berada di bawahnya.

 Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas-batas hidrogeologi dimana semua kejadian hidrogeologi seperti proses pengimbuhan, pengaliran, pelepasan air tanah berlangsung.

 Air tanah atau air bawah tanah adalah air yang terdapat dibawah permukaan tanah pada lapisan tanah yang mengandung air.

 Tata Pengaturan Air adalah segala usaha untuk mengatur pembinaan seperti pemilikan, penguasaan, pengelolaan, penggunaan, pengusahaan dan pengawasan atas air beserta sumber-sumbernya termasuk kekayaan alam bukan hewani yang terkandung di-dalamnya, guna mencapai manfaat yang sebesar-besarnya dalam memenuhi hajat hidup dan peri kehidupan Rakyat.

Sumber : - Kep.MenKo Bidang Perekonomian No. KEP-15/M.EKON/12 /2001
                - Kep.Pres No. 123 Tahun 2001
               - UU Sumber Daya Air No. 7 Thn 2002
                - Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2008

0 komentar:

Posting Komentar